Peraturan Tentang Jabatan Fungsional ASN

   
Peraturan Tentang Jabatan Fungsional ASN

Peraturan Tentang Jabatan Fungsional ASN


Peraturan Tentang Jabatan Fungsional ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, M.Si.

Pada tanggal 1 Januari 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional mulai berlaku. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja birokrasi di Indonesia.


Jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu dan memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya. Jabatan fungsional ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat dan kompetensi di bidangnya masing-masing.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional nomor 1 tahun 2023, terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh ASN terkait dengan jabatan fungsional, yaitu:


1. Pengaturan Jabatan Fungsional

Peraturan ini mengatur tentang penetapan, pengembangan, dan pengelolaan jabatan fungsional di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jabatan fungsional yang ada di instansi pemerintah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan.

2. Kriteria dan Syarat
ASN yang ingin menempati jabatan fungsional harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini. Kriteria dan syarat tersebut meliputi pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan kompetensi yang relevan dengan bidang jabatan fungsional yang diinginkan.
 
3. Prosedur Seleksi
Prosedur seleksi untuk menempati jabatan fungsional harus dilakukan secara transparan dan objektif. Prosedur seleksi tersebut meliputi penilaian dokumen, tes tertulis, tes praktek, dan wawancara.
 
4. Pengembangan Kompetensi
ASN yang telah menempati jabatan fungsional harus terus mengembangkan kompetensi dan kualifikasi yang relevan dengan bidangnya. Hal ini dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengalaman kerja yang relevan.
 
5. Evaluasi Kinerja
Kinerja ASN yang menempati jabatan fungsional akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional nomor 1 tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas birokrasi di Indonesia. Dengan adanya jabatan fungsional yang diisi oleh ASN yang berkualifikasi dan berkompeten, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan efisien.

Berikut tautan untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 :

Unduh

Diperbarui
Tambahkan Komentar

⚡ Trending!