Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, M.Si. |
Pada tanggal 1 Januari 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional mulai berlaku. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja birokrasi di Indonesia.
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki spesialisasi dalam bidang tertentu dan memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya. Jabatan fungsional ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat dan kompetensi di bidangnya masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional nomor 1 tahun 2023, terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami oleh ASN terkait dengan jabatan fungsional, yaitu:
1. Pengaturan Jabatan Fungsional
Peraturan ini mengatur tentang penetapan, pengembangan, dan pengelolaan jabatan fungsional di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jabatan fungsional yang ada di instansi pemerintah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan.2. Kriteria dan Syarat
3. Prosedur Seleksi
4. Pengembangan Kompetensi
ASN yang telah menempati jabatan fungsional harus terus mengembangkan kompetensi dan kualifikasi yang relevan dengan bidangnya. Hal ini dilakukan melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengalaman kerja yang relevan.
5. Evaluasi Kinerja